Pada tahun 2022, saat Gubernur DKI Jakarta dijabat oleh Anies Baswedan, diperkenalkan satu peraturan kepala daerah yang menggratiskan pajak bagi rumah yang digunakan sebagai tempat kegiatan keagamaan. Kebijakan ini diatur dalam Pergub DKI Nomor 26 Tahun 2022 dan menerapkan pembebasan Pajak Bumi dan Bangunan-Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) sebesar nol persen bagi objek pajak yang berfungsi sebagai tempat melayani kepentingan umum di bidang keagamaan.
Kebijakan ini didasarkan pada prinsip keadilan dan pengakuan terhadap peran penting kegiatan keagamaan dalam masyarakat. Dengan memberikan insentif pajak kepada tempat kegiatan keagamaan, pemerintah ingin mendorong pertumbuhan dan pengembangan kegiatan tersebut. Pemerintah daerah di bawah kepemimpinan Anies Baswedan meyakini bahwa kegiatan keagamaan memiliki dampak positif dalam membangun moral, etika, dan nilai-nilai kemanusiaan.
Kebijakan ini bertujuan untuk memberikan insentif kepada pemilik rumah atau tempat ibadah untuk mendukung dan mengembangkan kegiatan keagamaan. Dengan membebaskan pajak bagi tempat-tempat ibadah, diharapkan masyarakat akan lebih terdorong untuk aktif dalam beribadah dan memanfaatkan tempat ibadah tersebut sebagai sarana untuk meningkatkan kualitas hidup keagamaan mereka.
Adapun manfaat yang diperoleh masyarakat dari kebijakan ini adalah, pembebasan pajak akan mengurangi beban finansial bagi pemilik tempat ibadah. Dalam konteks keuangan, pengeluaran untuk membayar pajak merupakan beban yang dapat menghambat pengembangan dan pemeliharaan tempat ibadah.
Pembebasan pajak bagi tempat ibadah dapat memicu peningkatan partisipasi masyarakat dalam kegiatan keagamaan. Ini dapat membantu meningkatkan pemahaman agama, memperkuat komunitas, dan mempromosikan toleransi antarumat beragama. Dalam jangka panjang, efek positif ini akan berkontribusi pada harmoni sosial dan stabilitas masyarakat, yang merupakan aspek penting dalam membangun negara yang berkeadilan dan sejahtera.
Sebagai Calon presiden 2024, kebijakan Anies ini merupakan gagasan cerdas untuk meningkatkan aksesibilitas kegiatan keagamaan, memperkuat hubungan antar umat beragama, meningkatkan kualitas pelayanan keagamaan, dan meningkatkan kesejahteraan sosial secara keseluruhan. Jika kebijakan serupa diterapkan secara nasional, warga Indonesia secara keseluruhan akan mendapatkan manfaatnya, yang akan berdampak positif pada pembangunan sosial, keagamaan, dan harmoni masyarakat di negara ini. Ini merupakan gagasan yang patut untuk mendapatkan dukungan.